
Sobat Bloger, berikut kutipan artikel yang aku ambil dari tulisan Ustadz Kardita Kintabuana Lc., MA. Di www.rumahzakat.org. Cukup bermanfaat bagi yang ingin menambah wawasan ekonomi Islam, terlebih pasca krisis global dan runtuhnya sistem kapitalis di U.S.A, selamat belajar…
Sobat, diantara akad-akad pembiayaan syariah yang populer dewasa ini dalam sistem perbankan kita terbagi berdasarkan beberapa kriteria, yaitu:
- Berdasarkan prinsip titipan atau simpanan (Depository)
- Berdasarkan prinsip bagi hasil (Profit sharing)
- Berdasarkan Prinsip Jual-Beli (Sale and Purchase)
- Berdasarkan Prinsip Sewa (Operational Lease and Financial Lease)
- Berdasarkan Prinsip Jasa (Fee-Based Services)








COMMENTS