KENA TILANG POLANTAS
Dikisahkan, seorang polisi menilang sebuah taksi yang kebetulan sedang mengangkut penumpang. Dari penumpang taksi inilah kisah ini dituturkan. Menurut si penumpang, ada dialog antara polisi dengan sang sopir taksi yang sempat diingatnya. Kira-kira sbb:
Polisi (P): Selamat siang, mas. Bisa lihat SIM dan STNK.
Sopir Taksi (S): Baik pak.
P: Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor taksi yg memang gak standar) sambil langsung mengeluarkan jurus sakti mengambil buku tilang. Lalu menulis dengan sigap.
S: Pak jangan ditilang deh. Wong plat aslinya udah gak tau ilang kemana? Kalo ada pasti saya pasang.
P: Sudah…Saya tilang saja. Kamu tau gak banyak mobil curian sekarang!? (dengan nada keras !!)
S: (Dengan nada keras juga!) Kok gitu! Taksi saya kan Ada STNK-nya pak , ini kan bukan mobil curian!
P: Kamu itu kalo dibilangin kok ngotot. (dengan nada lebih tegas) Kamu terima aja surat tilangnya. (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH)
S: Maaf pak! Saya gak mau yang warna MERAH suratnya? Saya mau yg warna BIRU aja.
P: Hey! (dengan nada tinggi) Kamu tahu gak sudah 10 hari ini form BIRU itu gak berlaku!
S: Sejak kapan pak form BIRU surat tilang gak berlaku?
P: Inikan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU. Dulu kamu bisa minta form BIRU, tapi sekarang ini kamu gak bisa. Kalo kamu gak mau, kamu ngomong sama komandan saya. (dengan nada keras dan ngotot)
S: Baik pak, kita ke komandan bapak aja sekalian. (dengan nada nantangin tuh polisi)
Berani betul sopir taksi ini
P: (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas!?
S: Siapa yg melawan!? Saya kan cuman minta form BIRU. Bapak kan yang gak mau ngasih.
P: Kamu jangan macam-macam yah? Saya bisa kenakan pasal melawan petugas!
S: Saya gak melawan. Kenapa bapak bilang form BIRU udah gak berlaku? Gini aja pak, saya foto bapak aja deh? Khan bapak yg bilang form BIRU gak berlaku. (sambil ngambil HP)
Wah..wah..wah. Hebat betul nih sopir. Berani, cerdas, dan trendy. (Terbukti dia mengeluarkan hpnya yang berkamera)
P: Hey! Kamu bukan wartawan khan!? Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin. (sambil berlalu) Kemudian si sopir taksi itupun mengejar polisi itu dan sudah siap melepaskan shoot pertama. (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi)
P2: Mas, Anda gak bisa foto petugas seperti itu.
S: Si Bapak itu yg bilang form BIRU gak bisa dikasih. (sambil tunjuk polisi yg menilangnya)
Lalu si polisi ke-2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi. Ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang. Akhirnya polisi yg menghalau tadi menghampiri si sopir taksi.
P2: Mas mana surat tilang yang MERAH nya? (sambil meminta)
S: Gak sama saya pak. Masih sama temen bapak tuh. (polisi ke 2 memanggil polisi yang menilang)
P: Sini tak kasih surat yang BIRU. (dengan nada kesal)
Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp 30.600,-
P: Nih kamu bayar sekarang ke BRI. Lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini. Saya tunggu!
S: (Yes!!) Ok Pak! Gitu dong…kalo gini dari tadi kan enak.
Kemudian si sopir taksi segera menjalankan kembali taksinya, sambil berkata pada penumpangnya:
S: Pak…maaf kita ke ATM sebentar ya…mau transfer uang tilang.
Penumpang: Ya silakan.
S: Hatiku senang banget Pak. Walaupun ditilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu. Untung saya paham macam-macam surat tilang. Pak, kalo ditilang kita berhak minta form BIRU, gak perlu nunggu 2 minggu untuk siding. Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI!? Mending bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum!!!
Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat saya (penumpang-red) infokan ke Anda sebagai berikut:
SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan. Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.
SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah no.rekening Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM/STNK kita di polsek terdekat dimana kita ditilang. You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu! Dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.
MARI KITA BERANTAS KORUPSI DARI SEKARANG!
UPDATE:
Sabtu, 13 Desember 2008
Melalui Surat Telegram (ST), Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono menegaskan, surat tilang berwarna biru atau biasa disebut slip biru masih berlaku. Dengan slip tilang itu, pelanggar lalu lintas bisa langsung membayar denda ke bank tanpa perlu mengikuti disidang.
“Pelanggar yang langsung mengakui perbuatannya akan diberi slip biru oleh polisi lalu lintas dan dapat menyetor denda ke BRI. Bukti setoran lalu dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SIM,” demikian seperti dilansir Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2008).
Namun jika pelanggar merasa tidak bersalah, dapat meminta slip merah agar dapat membela diri di pengadilan. “Dengan slip ini, pelanggar harus mengambil SIM ke pengadilan setempat,” lanjutnya.
Dalam ST tersebut, Condro Kirono juga memerintahkan agar para petugas di lapangan yang menegakkan aturan terhadap pelanggar lalu lintas untuk menghindari cara-cara arogansi/pungli karena dapat merugikan dan merusak citra dari isntitusi Polri.
Dengan surat tersebut, Condro berharap komplain terhadap polisi yang tidak mau memberi slip biru kepada pelanggar lalu lintas di SMS 1717 berkurang. “Malah kalau bisa zero complain,” kata Condro Kirono.
[Sumber: dari detik[dot]com disini]
Sumber Tulisan : yodama.wordpress.com


wah, nambah ilmu lagi nih… bisa jadi pelajaran buat gw bikin SIM ntar…
oh iya, tulis juga gimana caranya bikin SIM tanpa pungli/calo/dsb… oke?? biar kita bisa berantas korupsi gitu…
salam kenal… maen balik juga boleh…
waduh… mau instan knapa harus repot.
Informasi yang menarik….dan pelajaran bagi pengendara bermotor
saya sih, ga begitu merhatiin postingannya..
tapi lebih ke fotonya.. lucu..
Yah, namanya polisi lalulintas…umumnya gak jauh beda dengan para tukang minta minta, cuma bedanya mereka diberi kesempatan untuk masuk dalam jajaran POLRI, kadang kadang nyari keslahan yang gak jelas, kalau dijawab alasannya melawan petugas,padahal kalo mau dihitung pelanggaran yang dilakukan oleh Polantas banyak juga lho…seperti Parkir di tempat terlarang, melawan arus lalulintas, lampu motor mati, berhenti pas tikungan, yang nilang siapa yaa kalau mereka yang melanggar
Undang2 ttg tarif tilang itu bs dilihat dimana ya? thx
Mantap bangat dah informasi nya.. thanx very much
saya mau melaporkan di daerah sidoarjo tepatnya didaerah buduran masih banyak polisi yang memeras pengguna jalan raya, saya juga disuruh bayar Rp 250.000 gara-gara roda ban depan saya kecil, surat-surat lengkap, motor standart, mohon ditindak lanjuti!!!
For All : Kalau surat2x & kelengkapan kendaraan lainnya kita punya, dijamin ga akan ada tilang, dsb. Alhamdulillah aku selama ini aman2x saja, bahkan kalau melewati razia, aku hampir ga pernah di stop. Resepnya, semua lengkap termasuk spion standart dua biji, walau sering diejek temen spionnya berdo’a, hehe…